Koalisi Nasional Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPR

Jurnalis juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Mereka menuntut DPR dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Komplek Banjar Indah

Mereka juga menyerukan seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Massa jurnalis menuntut seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran segera dibatalkan. Mereka juga meminta dilibatkan dalam revisi tersebut. Para jurnalis meminta kepastian perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, pihaknya tidak berniat memangkas peran pers terkait kontroversi draf RUU tersebut. Sementara anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, dalam menjalankan fungsi legislasi, pembahasan RUU dilakukan terbuka.

Baca juga: Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet di Tala Tak Bayar Pajak

“Bahkan hingga disiarkan di TV Parlemen. Agar publik dapat memantau demokrasi di DPR,” ujarnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko