Polres Tanbu Tangkap Seorang Pria di Sleman Diduga Tipu Warga Desa Bersujud Modus Ibadah Haji

    WARTABANJAR.COM, BATULICINPolres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria di Sleman, Yogyakarta, atas dugaan melakukan penipuan modus ibadah haji.

    Operasi penangkapan dipimpin Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu , Ipda Agus Sujarwo SSOS bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 20.30 WIB.

    Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasihumas, Iptu Jonser Sinaga, menjelaskan penangkapan Tersanga Pada Kamis, 23 Mei 2024 pukul 20.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan SA di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Baca juga:  Laga 2 Juni, Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Tanzania Dimulai, Cek Harganya

    “Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

    Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Agus Sujarwo SSos, menambahkan kasus ini bermula pada bulan Januari 2019 hingga Desember 2023 di Jalan Perintis RT. 10, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Terlapor SA, yang bekerja sebagai sales penyelenggara jasa ibadah haji dari PT Madina Mulia Group, menawarkan kepada pelapor SK dan istrinya Y paket haji khusus dengan biaya sebesar Rp258.000.000 per orang.

    Pelapor kemudian mendaftarkan dirinya dan istrinya untuk keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 dengan total biaya Rp.516.000.000, yang telah dilunasi.

    Baca Juga :   Maling Ban dan Radio Mobil Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI