Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah disebut-sebut dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat, Polisi Militer yang melekat mengamankan Jampidsus berhasil menangkap satu penguntit yakni Bripda IM.
Saat itu, ia diduga menyamar sebagai pegawai perusahaan pelat merah (BUMN) berinisial HRM. Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini ia sedang menjalankan misi “Sikat Jampidsus”.
Baca juga: Ancaman Denda Rp 500 Juta Bagi Platform Tak Berantas Judi Online
Tak sendirian, IM diduga menjalankan misi tersebut bersama lima orang lainnya yang dipimpin perwira polisi berpangkat menengah. Namun saat itu hanya IM yang berhasil ditangkap petugas Jampidsus.
Menanggapi hal ini, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Mabes Polri untuk mengusut aksi yang diduga dilakukan para anggota Densus 88 itu.
Tak cuma melakukan pengusutan, kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus memberikan sanksi tegas terhadap para personelnya yang nekat melakukan dugaan intimidasi terhadap Jampidsus-Kejagung.
Baca juga: Pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Jadi Salah Satu Jemaah Haji
Karena, menurut dia, bukan cuma melakukan dugaan intimidasi, sejumlah personel yang diduga anggota Densus 88 juga nekat melakukan penguntitan aktivitas pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Yang ditangkap oleh PM (Polisi Militer), tim pengawalan (Jampidsus) diduga adalah anggota Densus 88. Maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri, atau ada perintah dari perwira yang pangkatnya lebih tinggi,” kata Kurniawan, Jumat (24/5/2024).
Baik di internal Densus 88 sendiri, ataupun ada kemungkinan dari satuan lain. Dan apakah ada perannya dalam kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tambang, yang saat ini dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung,” imbuhnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pengendara Sebut Miliki Bekingan Anggota Polda
Editor: Sidik Purwoko







