WARTABANJAR.COM, BARITO SELATAN – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan H Deddy Winarwan mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan dan mutasi pejabat struktural.
Hal ini berdasarkan surat edaran Kemendagri 29 Maret 2004 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada gubernur, Pj gubernur, bupati, walikota dan Pj bupati Pj walikota.
“Diamanatkan di poin ketiga mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah maupun Pj kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” H. Deddy Winarwan kepada awak media.
Baca Juga
Rekaman CCTV Kecelakaan di Sungai Rangas Kabupaten HSS
Ia menerangkan, hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 132 A ayat 1 huruf A dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan dan pengesahan pengangkatan yang menegaskan pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Jadi termasuk seleksi terbuka eseleon II kemudian mutasi jabatan eselon II,III, IV dapat dilakukan Pj bupati, kalau dapat persetujuan oleh Mendagri, itu amanat dari surat edaran Kemendagri tanggal 29 Maret 2024 pada angka ketiga, sejalan dengan substansi PP 49 tahun 2008 pasal 132 ayat 1 huruf A dan ayat 2,” ungkapnya
Dijelaskannya, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) Manajemen ASN pada pasal 25 ayat 2, telah mengamanatkan bahwa Pj Kepala Daerah dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian , promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
“Jadi batasan kewenangan Pj Bupati dalam melaksanakan mutasi jabatan struktural eselon II, III, dan IV adalah apabila mendapat persetujuan tertulis oleh Mendagri sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2008 dan mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai amanat Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” ungkapnya
Ia juga menegaskan, tetap tunduk kepada aturan berlaku dan taat kepada substansi dan pengaturan regulasi.







