Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Karena itulah pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1)  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara minimum empat tahun dan maksimum dua belas tahun penjara. Pelaku juga akan dikenakan denda minimum Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar. (Sidik Purwoko)

Baca juga: UKT Naik Ugal-Ugalan, DPR Desak Mendikbud Cabut Aturan ini

Editor: Sidik Purwoko