Polisi Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku MW disebut-sebut telah menyimpan, menguasai, memiliki 6( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.

Baca juga: DKI Jakarta Pusing Mengurus Parkir Liar, Kemana Larinya Dana Itu?

MW bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal itu, pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai bandar narkoba. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko