Jerat Korban di TikTok, WNA Selundupkan Manusia Diringkus Petugas Kantor Imigrasi Surabaya

    Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian.

    Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

    Di tanggal itu, termakan pancingan, HR muncul di Kantor Imigrasi Surabaya lalu segera diringkus pihak berwajib.

    “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera
    mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
    HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11
    Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara
    Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan
    berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan
    Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menerangkan pada 13 Mei 2024
    petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

    Karena HR merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia
    DPO Polda NTT, maka kasusnya dilimpahkan kepada Polda NTT selaku instansi
    yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.

    Dalam hal keimigrasian, HR melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011
    tentang Keimigrasian.

    Jerat Korban Pakai Iklan TikTok

    Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat
    (17/5/2024), di Markas Polda NTT, Kota Kupang, Jumat (17/5/2023), Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono mengatakan HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok untuk menjerat para korban mereka.

    Para pelaku melalui iklan itu bermodus menawarkan pekerjaan di Australia ke para korban.

    Baca Juga :   61 Orang Diamankan Jajaran Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin di Operasi Sikat Intan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI