Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian.
Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.
Di tanggal itu, termakan pancingan, HR muncul di Kantor Imigrasi Surabaya lalu segera diringkus pihak berwajib.
“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera
mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11
Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara
Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan
berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menerangkan pada 13 Mei 2024
petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
Karena HR merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia
DPO Polda NTT, maka kasusnya dilimpahkan kepada Polda NTT selaku instansi
yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.
Dalam hal keimigrasian, HR melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Jerat Korban Pakai Iklan TikTok
Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat
(17/5/2024), di Markas Polda NTT, Kota Kupang, Jumat (17/5/2023), Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono mengatakan HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok untuk menjerat para korban mereka.
Para pelaku melalui iklan itu bermodus menawarkan pekerjaan di Australia ke para korban.