WARTABANJAR.COM, BARABAI – Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bertindak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial AB yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Agrobisnis Modern Barabai, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik pungli yang merajalela di kawasan pasar tersebut.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, mengungkapkan bahwa saat proses penyelidikan berlangsung, AB kedapatan tengah meminta uang setoran dari sejumlah pedagang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp213 ribu yang diakui AB berasal dari setoran para pedagang,” jelas AKP Andi.
AKBP Jupri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum HST.
“Tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah kami. Siapa pun yang merasa dirugikan atau terganggu segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat,” tegasnya.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad