Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku akan kami kenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Agus Setiawan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







