Jual Miras Tanpa Izin, AS Digiring Polisi ke Polsek Kelumpang Hulu

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku akan kami kenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Agus Setiawan. (berbagai sumber)

Editor: Yayu