ESDM dan Polri Terus Tindak Penambang Emas Ilegal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Kepolisian RI (Polri) terus menindak penambang emas ilegal atau tanpa izin di Indonesia. Karena eksplorasi ilegal itu dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

    “Diharapkan ini (penindakan) dapatmenimbulkan efek jera pada yang lainnya. Kami terus melakukan penindakan di seluruh wilayah Indonesia.” Kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi sebagaimana dikutip Wartabanjar,com.

    Berikut adalah beberapa kejadian penambangan emas ilegal 2024 berdasarkan data kementerian ESDM dan Polri per 11 Mei 2024:

    Baca jugaL Pemerintah Lanjutkan Teknologi Modifikasi Cuaca di Lereng Gunung Marapi

    • Ketapang, Kalimantan Barat

    Pelaku adalah warga negara China dan rekan-rekannya di kawasan tambang dalam pemeliharaan.

    • Kuantan Singingi, Riau

    Pelaku adalah WNI berinisial AY (22) di lokasi tambang ilegal.

    • Bogor, Jawa Barat

    Pelaku 9 orang WNI di area PT Antam.

    Adapun modus penambang emas ilegal diantaranya adalah memanfaatkan lubang tambang dalam masa pemeliharaan dengan alasan perawatan, dan menambang di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Baca juga: Update Perbaikan Pipa PAM di Soetoyo S, Tim Temukan Titik Bocor, Estimasi Selesai Jumat Subuh

    Kementerian ESDM dan Polri telah melakukan penindakan dengan:

    • Menjatuhi hukuman kepada pelaku penambangan emas ilegal sebagai efek jera.
    • Menangkap pelaku penambangan emas ilegal.
    • Melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui potensi pelanggaran lain.

    Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, dapat menghubungi kanal pengaduan pada:

    • 136 (Call center ESDM)
    • contactcenter136@esdm.go.id
    (Sidik Purwoko)
    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Belasan Juta Insiden Ransomware Tercatat Bulan ini, Keamanan Data Nasional Waswas,

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI