BKHIT Kalsel Lakukan Pemotongan Paksa pada 3 Ekor Sapi Bibit Positif Brucellosis
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak tiga ekor sapi bibit dipotong paksa usai dinyatakan positif Brucellosis berdasarkan uji complement fixation test (CFT) di Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru.
Pemotongan sapi bibit dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan pada Rabu (15/5).
Sapi bibit tersebut dipotong untuk mencegah risiko penyebaran penyakit Brucellosis pada hewan ternak di wilayah Kalimantan Selatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 828/KPTS/OT.210/10/1998 tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) Pada Ternak.
Baca Juga
Harga Gas Elpiji 3 Kg di Sungai Lulut Capai Rp 60 RibuĀ
Sebelumnya, terdapat 132 ekor sapi bibit asal Bima, Nusa Tenggara Barat masuk ke Kalimantan Selatan melalui Pelabuhan Basirih, Banjarmasin dengan tujuan akhir Kabupaten Tabalong (4/5).
Dari 132 sampel yang diujikan menggunakan metode rose bengal test (RBT), 8 di antaranya ditemukan positif Brucellosis.
[caption id="attachment_229054" align="alignnone" width="300"]
Pemotongan sapi yang terinfeksi virus Brucellosis, Rabu (15/5). (Wartabanjar.com_ist)[/caption]
Selanjutnya kedelapan sampel tersebut dikirimkan ke laboratorium rujukan yang terakreditasi yaitu Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru untuk dilakukan pegujian menggunakan metode CFT dan diperoleh sebanyak 3 sampel dengan hasil uji positif.
"Sehingga karantina mengambil langkah tegas untuk tidak melakukan pembebasan terhadap ketiga sapi yang terkonfirmasi positif tersebut," ujar.Kepala BKHIT Kalsel, Sudirman Kamis (16/5/2024)
Berdasarkan laporan hasil pegujian laboratorium, pasal 48 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan pedoman teknis, maka terhadap tiga ekor sapi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa.
Terkait pemotongan paksa yang dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi dan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi.
"Hama dan penyakit hewan seperti brucellosis ini bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati hari raya kurban atau Iduladha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas," tambahnya.
Pulau Kalimantan sendiri saat ini berstatus bebas Brucellosis, dan status tersebut harus terus kita jaga dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan. (nurul octaviani)
Editor Restu
Pemotongan sapi yang terinfeksi virus Brucellosis, Rabu (15/5). (Wartabanjar.com_ist)[/caption]
Selanjutnya kedelapan sampel tersebut dikirimkan ke laboratorium rujukan yang terakreditasi yaitu Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru untuk dilakukan pegujian menggunakan metode CFT dan diperoleh sebanyak 3 sampel dengan hasil uji positif.
"Sehingga karantina mengambil langkah tegas untuk tidak melakukan pembebasan terhadap ketiga sapi yang terkonfirmasi positif tersebut," ujar.Kepala BKHIT Kalsel, Sudirman Kamis (16/5/2024)
Berdasarkan laporan hasil pegujian laboratorium, pasal 48 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan pedoman teknis, maka terhadap tiga ekor sapi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa.
Terkait pemotongan paksa yang dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi dan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi.
"Hama dan penyakit hewan seperti brucellosis ini bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati hari raya kurban atau Iduladha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas," tambahnya.
Pulau Kalimantan sendiri saat ini berstatus bebas Brucellosis, dan status tersebut harus terus kita jaga dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan. (nurul octaviani)
Editor Restu