WARTABANJAR.COM – Tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini untuk mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 atau 27 November mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
“Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Breaking News Korban Tenggelam di Anak Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia
Juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
“Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” ujarnya.kTK
Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus.