Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak! Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 dengan termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi