WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, Senin (13/05/2024). Penerimaan berkas tersebut disampaikan menjelang penutupan penyerahan syarat dukungan minimal paslon, hari ini.
“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Independen sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Di hari terakhir inilah satu paslon menyerahkan persyaratan dukungan minimal tersebut.
Baca juga: Polri dan Bea Cukai Bongkar Clandestine Lab Narkoba di Vila Canggu, Bali
“Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T,” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:
1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. , umur 55, pekerjaan wiraswasta.






