WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polres Banjarbaru mengamankan dua orang pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (2/5/2024) lalu di dua TKP berbeda.
Dua orang tersebut berinisial HN (42) yang merupakan warga Guntung Paikat, Banjarbaru dan TR (33) warga Astambul, Kabupaten Banjar.
HN (42), seorang karyawan swasta, diketahui menggunakan narkotika jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Sungai Besar Banjarbaru pada Kamis (2/5/2024) siang.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Syahruji, Minggu (12/5/2024) mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap HN ditemukan dua klip sabu dengan berat 0,69 gram per klipnya.
“Selain itu juga ada barang bukti lain seperti celana dan satu buah handphone,” ujarnya.

Karena perbuatannya ini, HN (42) digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi itu, polisi berhasil menggali informasi tentang dari mana HN mendapatkan barang haram tersebut, yaitu dari TR (33).
Selanjutnya, pihak kepolisian mencari informasi tentang TR (33) hingga berhasil mengamankannya di Astambul, Kabupaten Banjar.
“Dari hasil penggeledahan terhadap TR, ditemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 0,54 gram,” tambahnya.
Kedua tersangka tersebut kini diamankan di Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Mereka dikenakan pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 84 ayat (2) KUAHP. (nurul octaviani)