Terungkap Kasus Jual Beli WTP, Pemprov Kalsel dan 13 Kabupaten Kota Juga Raih WTP
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (8/5/2024) terungkap permainan oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Oknum BPK meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan di Kementan.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto saat dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkoba
Isu 'suap' untuk meraih predikat WTP di laporan keuangan sudah bergulir sejak lama.
Kasus jual beli opini WTP bagi pemerintah provinsi dan daerah sempat terungkap pada 2022 lalu.
Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.
Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan seluruh kabupaten kota juga meraih opini WTP pada 2024 ini.
Selain Pemprov Kalsel, ada 13 kabupaten kota meraih predikat WTP, yakni Pemko Banjarbaru, Pemko Banjarmasin, Pemkab Batola, Pemkab Balangan, Pemkab Kotabaru, Pemkab Banjar, Pemkab HST, Pemkab HSS, Pemkab Tanah Laut, Pemkab HSU, Pemkab Tapin, Pemkab Tabalong, dan Pemkab Tanah Bumbu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Miftahul Chair melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntasi, Ideris menyampaikan, jika capaian tersebut merupakan sinergitas kolaborasi antar seluruh stakeholder.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik. LKPD bagian dari seluruh laporan SKPD lingkup Pemprov Kalsel,” ucap Idris, Banjarbaru, Rabu (8/5/2024).
Dikatakan Idris, pihaknya juga mendapatkan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK yang harus mereka tindak lanjuti.
“Catatan yaitu berupa ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan dam itu akan kita perbaiki dengan rentang waktu 60 hari atau paling tidak berprogres sebelum 2024 selesai,” ujarnya.
Menurut Idris, raihan Opini WTP itu merupakan cerminan pengelolaan keuangan Pemprov Kalsel agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.(berbagai sumber)
Editor Restu