WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Berhasil mengamankan tiga pria yaitu AM, DE dan CA pada Selasa (7/5/2024) lalu karena terlibat kasus narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan pendalaman hingga berhasil meringkus tersangka lainnya, EE (32).
EE diketahui adalah warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Penangkapan EE dipimpin oleh Satnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku EE diamankan di rumah pelaku CA dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku CA yang sebelumnya diamankan bersama pelaku DE dan AM mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari pelaku EE yang sedang menunggu di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.







