WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Jamintel Reda Manthovani mengatakan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.
“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” ungkap Reda Manthovani dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Dukung Wisata Ramah Muslim, LPPOM MUI Fasilitasi Halal Ratusan UMK
“Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” sambungnya.







