Warga Nigeria Diduga Pelaku Manipulasi Data Email, Diburu Polri Libatkan Interpol

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan e-mail palsu yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray senilai Rp32 miliar.

Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Roland Ronaldy mengatakan pihaknya masih memburu warga negara Nigeria berinisial S.

Polisi juga telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol.

“Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut,” ungkap Roland Ronaldy kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Fortuner Mobil Dinas Polri Seruduk Elf di Tol MBZ, Sopir Diduga Mengantuk