“Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasl Pemeriksaan dalam waktu 60 hari. Hal inin diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya. (Wke/diskominfo)
Baca Juga : Diduga Tutupi Data Proyek Rp 2 M, Bulog Kalsel diadukan Ke Komisi Informasi
Editor : Hasby







