Namun pada Nopember 2023, korban melihat ada kejanggalan pada rekeningnya.
Ia kemudian mendatangi kantor bank dan mencetak rekening koran.
Dari sini korban melihat bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran.
Hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.
Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.
Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. pelaku RUS, 1 buah buku Tabungan dan 9 foto bukti tranfer yang telah disunting. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







