Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

    Melalui kerja keras dan kejelian para anggotanya, Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 wita di Pekapuran Raya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar mereka.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa SIK MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean beserta timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Baca juga: Bandar Judi Online di Tabalong Diringkus Polisi

    Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (48 th) di Jl. Pekapuran Raya tepatnya di depan Gang Sirih Banjarmasin.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut Pomed di dalam kantong jaket sebelah kiri yang saat itu dikenakan pelaku, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan, serok dan 1 (satu) bundel plastik klip.

    “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A warga Jalan Kelayan Luar Gang Sadar Banjarmasin,” ujar Kapolsek melalui Kanit Ipda Partogi Hutahaean

    Baca Juga :   Syukuran Hari Jadi Kota, DPRD Banjarmasin Siapkan 1.000 Porsi Makanan untuk Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI