WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penjara rupanya tidak membuat pria yang satu ini jera.
Meski sudah dua kali merasakan dinginnya hidup di balik tembok berteralis besi, pria berinisial AF (47) kembali mengulang perbuatannya dengan kasus yang sama, narkoba.
AF, yang merupakan warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, ditangkap Polres Tabalong.
AF diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Hairul Ilmi SH di kediamannya pada Jumat (3/5/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku AF yang diamankan di kediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali berurusan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Baca juga: 5 Kota Suhu Terpanas di Indonesia
Kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







