Kali Ketiga, Pengedar Sabu di Pudak Setegal Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penjara rupanya tidak membuat pria yang satu ini jera.

    Meski sudah dua kali merasakan dinginnya hidup di balik tembok berteralis besi, pria berinisial AF (47) kembali mengulang perbuatannya dengan kasus yang sama, narkoba.

    AF, yang merupakan warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, ditangkap Polres Tabalong.

    AF diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Hairul Ilmi SH di kediamannya pada Jumat (3/5/2024) malam.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku AF yang diamankan di kediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali berurusan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

    Baca juga: 5 Kota Suhu Terpanas di Indonesia

    Kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba kemudian direspon petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Joko.

    Bersama AF, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor.

    “Semua barang bukti tersebut diakui oleh AF adalah miliknya,” ujar Iptu Joko.

    Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

    Baca Juga :   Diduga Tabrakan Beruntun di Desa Panggung Kabupaten Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI