WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Gerah aktivitas perjudian marah di lingkungan mereka, warga melaporkan seorang pria diduga bandar judi online.
Warga gerah lantaran kegiatan perjudian online ini bisa merusak mental dan ekonomi warga.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Polsek Benua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Gigih Sutanto kemudian mengamankan seorang pria berinisial MS (23) warga desa Sungai Anyar kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Sabtu (04/05/2024) malam.
Baca juga: Kali Ketiga, Pengedar Sabu di Pudak Setegal Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan hal diamankannya MS tersebut disebuah poskamling di desa Sungai Anyar kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong.
Dari pelaku MS disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku MS, 1 lembar Kartu ATM, 1 buah gawai warna Biru dan uang tunai sebesar 79 ribu Rupiah dan MS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses Hukum. (ernawati)
Editor: Erna Djedi