Hingga kini petugas masih memburu pedagang durian yang masih dinyatakan buron. Polisi menyatakan dirinya sebagai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama unit Sat Reskrim Polres Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka berinisial S terkait dugaan Tindak Pidana pencurian.
Baca juga: Cegah Heat Stroke Saat Cuaca Panas Menyengat, Ini Saran Dokter
Operasi dipimpin IPTU Badruddin, S.H sekitar pukul 15.00 Wita mengamankan S di Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu, Kusan Hilir. Pekerja lepas itu diduga telah mencuri ponsel VIVO di Pantai Siring Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu, Kusan Hilir pada Jumat (12/04/2024) pukul 15.30 Wita.
Kronologinya, NA sang pemilik ponsel itu tengah membeli jajanan. Saat akan membayar makanannya itulah, NA meletakkan ponselnya di atas gerobak dagangan. Sayangnya, NA lupa mengambil kembali ponsel yang ditaruhnya tersebut dan langsung ngeloyor pergi.
Dirinya baru teringat barang berharganya itu belum dibawa saat sudah sampai di Pantai Rindu Alam hingga ia kembali untuk mencari ponselnya. Namun ponsel tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, hingga dirinya melapor ke Kantor Polsek Kusan Hilir. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,7 Juta.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap S yang diduga sebagai pelakunya. Hingga kini petugas masih melakukan interogasi pada yang bersangkutan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti ponsel berikut kotaknya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







