Ops Sikat Intan 2024 Amankan Dua Tersangka Pada Hari Minggu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - OPS Sikat Intan 2024 yang digelar Polda Kalimantan Selatan terbukti efektif menekan angka kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut. Pada hari Minggu (05/05/2024), dua Polres berhasil mengamankan pelaku penggelapan dan pencurian.
Polsek Batulicin dengan support Polres Kotabaru menangkap MS yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan. Dirinya ditangkap di Jalan Surgagandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara menyusul laporan RF.
Kejadiannya bermula pada Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 20.00 WITA korban dihampiri seorang pedagang durian di Taman Batulicin. Pedagang tersebut meminjam motor supra X milik korban untuk membeli sesuatu di Pelabuhan Samudera dengan alasan kendaraan miliknya kehabisan bensin dan tanpa kelengkapan lampu.
Baca juga: Haji 2024 Indonesia Ada 554 Kloter Jemaah, 3 Bandara Layani Fasttrack
Karena tidak menaruh curiga, korban menyerahkan begitu saja kendaraannya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku rupanya tidak kunjung kembali.
Karena mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Batulicin langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan MS, seorang pelajar yang membawa kendaraan korban pada hari Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.
Hingga kini petugas masih memburu pedagang durian yang masih dinyatakan buron. Polisi menyatakan dirinya sebagai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama unit Sat Reskrim Polres Polres Tanah Bumbu mengamankan tersangka berinisial S terkait dugaan Tindak Pidana pencurian.
Baca juga: Cegah Heat Stroke Saat Cuaca Panas Menyengat, Ini Saran Dokter
Operasi dipimpin IPTU Badruddin, S.H sekitar pukul 15.00 Wita mengamankan S di Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu, Kusan Hilir. Pekerja lepas itu diduga telah mencuri ponsel VIVO di Pantai Siring Jl. Provinsi Desa Sungai Lembu, Kusan Hilir pada Jumat (12/04/2024) pukul 15.30 Wita.
Kronologinya, NA sang pemilik ponsel itu tengah membeli jajanan. Saat akan membayar makanannya itulah, NA meletakkan ponselnya di atas gerobak dagangan. Sayangnya, NA lupa mengambil kembali ponsel yang ditaruhnya tersebut dan langsung ngeloyor pergi.
Dirinya baru teringat barang berharganya itu belum dibawa saat sudah sampai di Pantai Rindu Alam hingga ia kembali untuk mencari ponselnya. Namun ponsel tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, hingga dirinya melapor ke Kantor Polsek Kusan Hilir. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,7 Juta.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap S yang diduga sebagai pelakunya. Hingga kini petugas masih melakukan interogasi pada yang bersangkutan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti ponsel berikut kotaknya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko