Gelapkan Mobil Rental Hampir 2 Tahun, Pria Asal Murung Pudak Ditangkap

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan seorang pria berinsial WH (47).

    MH merupakan warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    MH ditangkap pada Sabtu (27/04/2024) sore di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian , SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, WH diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

    Tersangka disangkakan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. Kejadiannya tahun 2022, sekitar 1 tahun 7 bulan yang lalu.

    Baca juga: Bupati Balangan Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin

    Dikatakan Iptu Joko, berdasarkan keterangan korban, seorang perempuan berinisial MI (39), pada Kamis (22/9/2022) pagi pelaku MH menghubunginya melalui telepon.

    MH bermaksud menyewa 1 buah mobil penumpang selama lima hari untuk operasional pekerjaan.

    Bertempat di kantor penyewaan mobil tersebut didesa Kapar kecamatan Murung Pudak, kedua belah pihak setuju dan dibuat surat perjanjian dengan kesepakatan sewa Rp250 ribu per hari dan dibayar oleh pelaku sejumlah Rp1.250.000.

    Lima hari kemudian pada Selasa (27/9/2022), korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut.

    Pelaku mengatakan akan memperpanjang selama 8 hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp2 juta.

    Pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi.

    Korban pun menduga mobilnya sudah digelapkan sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp60 juta.

    Baca Juga :   Akses Jalan di Desa Tebing Tinggi Tertutupi Pohon Tumbang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI