Berobat ke Puskemas Sungai Tabuk 1 Tak Lagi Gratis, Meski Terdaftar di BPJS

Perda No 6 Tahun 2023 itu akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Dalam edaran surat ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, Mustika Murni.

Informasi dibagikan akun info_sungaitabuk. Wartabanjar belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

Wartabanjar.com berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. (atoe)

Editor Restu