Perda No 6 Tahun 2023 itu akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Dalam edaran surat ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, Mustika Murni.
Informasi dibagikan akun info_sungaitabuk. Wartabanjar belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
Wartabanjar.com berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. (atoe)
Editor Restu







