Berobat ke Puskemas Sungai Tabuk 1 Tak Lagi Gratis, Meski Terdaftar di BPJS

    WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Beredar surat edaran Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Kabupaten Banjar memberlakukan tarif saat pemeriksaan kesehatan.

    Kabar yang beredar, tarif berlaku Rp 15 ribu bagi setiap pasien. Hal ini diberlakukan menyeluruh, Minggu (28/4).

    Meski pasien yang datang sudah terdaftar dalam BPJS, tarif tetap berlaku. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Perda No 6 Thn 2023 Tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Baca Juga

    Tagar Boikot MNC Trending di X Buntut Kabar Larangan Nonbar Timnas

    Perda No 6 Tahun 2023 itu akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Dalam edaran surat ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, Mustika Murni.

    Informasi dibagikan akun info_sungaitabuk. Wartabanjar belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Wartabanjar.com berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Wanita Pengedar Sabu di Desa Walatung Ditangkap: Polres HST Tingkatkan Upaya Berantas Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI