WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru tidak berstatus sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) Kementrian Perhubungan pada 2 April 2024.
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub memangkas 17 dari 34 bandara yang berstatus Internasional di seluruh Indonesia. Satu di anataranya Bandara Syamsudin Noor yang tidak lagi sebagai bandara internasional.
Saat dikonfirmasi, Stakeholder Manager Relation Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto menjelaskan, hingga sejauh ini Bandara Syamsudin Noor belum berstatus Internasional.
Baca Juga
Asal Mula Nama Pantai Batu Buaya di Satui Tanbu
“Memang benar sampai saat ini bandara Syamsudin Noor belum ditetapkan sebagai bandara internasional,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/4/2024) siang.
Meskipun begitu, pihak manajemen berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak regulasi agar Bandara Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional dengan menyiapkan berbagai aspek.
Bandara Syamsudin Noor sendiri sudah melayani penerbangan internasional. Meskipun mayoritas tujuannya adalah Mekkah atau Jeddah.
“Ada sekitar 4200 jamaah umroh setiap bulannya. Hal ini membuktikan penerbangan ke Jeddah maupun Mekkah memiliki deman yang sangat tinggi,” tambahnya.
Di samping itu, pihaknya juga sudah menerima permintaan dari maskapai agar bandara Syamsudin Noor ditetapkan sebagai bandara internasional karena akan melayani penerbangan dari Banjarmasin langsung ke negara ASEAN.
Iwan memastikan, hilangnya status internasional pada Bandara kebanggaan warga Kalimantan Selatan ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan yang selama ini sudah dilakukan.