WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru tidak berstatus sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) Kementrian Perhubungan pada 2 April 2024.
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub memangkas 17 dari 34 bandara yang berstatus Internasional di seluruh Indonesia. Satu di anataranya Bandara Syamsudin Noor yang tidak lagi sebagai bandara internasional.
Saat dikonfirmasi, Stakeholder Manager Relation Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto menjelaskan, hingga sejauh ini Bandara Syamsudin Noor belum berstatus Internasional.
Baca Juga
Asal Mula Nama Pantai Batu Buaya di Satui TanbuĀ
“Memang benar sampai saat ini bandara Syamsudin Noor belum ditetapkan sebagai bandara internasional,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/4/2024) siang.
Meskipun begitu, pihak manajemen berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak regulasi agar Bandara Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional dengan menyiapkan berbagai aspek.







