Baca juga: Terungkap, Jenis Narkoba yang Digunakan Selebgram Chandrika Chika
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait asal barang haram tersebut,” kata Bala.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







