WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Diduga melakukan pelecehan terhadap istri tetangganya, seorang pria berinsial SUR (35) di Kecamatan Jaro ditangkap Satreskrim Polres Tabalong. Penangkapan SUR dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Jumat (19/04/2024) malam. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, SUR diamankan di kediamannya terkait dugaan dugaan tindak pidana pencabulan. "Yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas tas dan/atau kesusilaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 kuhpidana atau pasal 6.a uud no.12 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual," jelas Iptu Joko. Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Sarankan DPKP Membentuk UPT Damkar Kecamatan Kronologis kejadian, sebut dia, pada Rabu (11/04/2024) malam, saat itu korban berinisial SU (22) sedang tidur bersama anaknya di kamar dalam kondisi lampu masih menyala Saat itu korban merasa ada orang rebahan dan langsung mencium pipi korban. “Korban awalnya mengira yang melakukan adalah suaminya, namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suami korban,” lanjutnya. Korban kaget kemudian berteriak minta tolong dan pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil berkata "jangan berteriak , awas kalau bilang siapa-siapa kubunuh kamu” lalu pelaku keluar kamar dan meninggalkan rumah korban. Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang pada saat itu sedang berada di rumah temannya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT. Saat ditanyakan polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter di sebelah rumahnya. Pelaku mengaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci. "Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau," tutup Iptu Joko. (ernawati) Editor: Erna Djedi