Lagi, Pesta Miras di Kamar Kos Digerebek Satpol PP Tala, 22 Orang Diamankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Untuk kesekian kalinya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggerebek pesta miras di kamar kos.
Pesta Miras ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Angsau, Pelaihari.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 22 orang diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut karena Pesta Minuman beralkohol dikamar kos.
Kasatpolppdk M.Kusri mengatakan sejumlah pelaku diamankan atas menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda sering ribut dan diduga pesta miras di salah satu rumah Kost dikawasan Angsau, Pelaihari
Informasi diperoleh, sebanyak 22 pelaku tersebut menenggak minuman keras oplosan ( gaduk) di sebuah kamar kos di kawasan Angsau Kecamatan Pelaihari. 10 Orang Perempuan dan 12 orang laki laki.
Baca juga: Heboh Spanduk Acil Odah di Makam Datu Kelampayan
."Ya benar (22) dua puluh dua pelaku itu kami amankan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Angsau pada Senin malam (22/4/2024).
Selain mengamankan Pelaku, Petugas juga mengamankan 9 unit Sepeda motor langsung diserahkan ke Polres Tanah Laut.
Petugas mencurigai adanya indikasi “selain meminum minuman beralkohol mereka juga diduga mengkonsumsi Obat obatan terlarang. Kepala Satpolppdk M.Kusri berkordinasi dengan Petugas BNNK Tanah Laut untuk melakukan deteksi dini tes urine kepada semua pelaku, Hasilnya 17 orang ditanyatakan positif obat obatan terlarang, dan sisanya 5 orang negative.
17 orang dibawa kekantor BNNK Tanah Laut untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.
Baca juga: 7 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Cuaca Hujan Hari ini
Pemilik Rumah kos beserta Ketua RT dipanggil untuk dimintai keterangan, Pemilik kost menandatangani surat pernyataan agar lebih selektif dan pengawasan terhadap penyewa kamar kost.
kegiatan ini merupakan respon dari pelayanan aduan Satpolpp dan Damkar Tala kepada Masyarakat.
“Silakan laporkan apabila ada kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban Umum,” ujarnya, Selasa (23/4/2024). (ernawati)
Editor: Erna Djedi