“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa speaker aktif merek Sharp tersebut di sekitar Pasar Kasbah Martapura,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP H Suwarji, Senin (22/4/2024)
“Tersangka yang tinggal di sekitaran Pasar PPS Martapura terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa sekolah TK di sekitar Kecamatan Martapura,” tambahnya.
Pihak berwenang mengamankan tersangka dan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)
Editor Restu







