WARTABANJAR.COM – Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Live streaming ada di akhir berita.
Diketahui pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah tiba di MK.
Diketahui terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga
Mobil Angkot Penyok di Jalan A Yani km 1 Banjarmasin
Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sementara yang menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).







