WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Belum lama ini, ramai terjadi dugaan pertambangan emas ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
Menanggapi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel akan menindak tegas aktivitas tersebut.
Kepala Dinas ESDM, Isharwanto mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail posisi dugaan penambangan ilegal tersebut.
“Pemda tidak seluruhnya memiliki hak untuk memberikan izin pertambangan. Untuk komoditas emas ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat,” ucapnya, di Banjarbaru, Senin (22/4/2024).
Ia menerangkan, pihaknya biasanya sangat sering mendapatkan laporan melalui aplikasi pelayanan pengaduan LAPOR! PAMAN dari masyarakat dan kami koordinasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta dengan Aparat Penegak Hukum.
Dinas ESDM Provinsi Kalsel sekarang hanya memiliki kewenangan untuk batuan, maka apabila ada terjadi pertambangan ilegal, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.
“Maka akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang pertambangan,” pungkasnya. (MC Kalsel)
Editor: Yayu