Lagi, Ketua KPU Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Oleh Seseorang Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lagi-lagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dilaporkan kasus dugaan asusila ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kali ini tindak asusila itu dilaporkan terhadap perempuan yang menjadi panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

    Aduan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

    “Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

    Baca juga: Bareskrim Polri: Jalur Laut Masih Jadi Primadona Pemasok Narkotika

    Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu 2024, yaitu sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024. Tindakan yang dilakukan Hasyim ialah berupa mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

    Hasyim, kata dia, diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Di samping itu, Hasyim juga disebut memberikan janji-janji dan melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

    “Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” tutur Aristo seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memaparkan Hasyim dan korban pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU RI. Hasyim, kata dia melakukan aksinya kepada korban, secara berulang. Korban sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam.

    Baca Juga :   Tahura Ngurah Rai Siap Dikunjungi Delegasi World Water Forum ke-10

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI