Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik rumah yaitu pasangan suami istri, IRF dan HM.

Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengutip laman Polres Tabalong, Kamis (18/4/2024), turut disita juga barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 bungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus bekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai warna biru tua. (berbagai sumber)
Editor: Yayu













