Warga Desa Muara Uya Resah, Berujung MA Diamankan Polres Tabalong Beserta 6 Bungkus Sabu

Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik rumah yaitu pasangan suami istri, IRF dan HM.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Tabalong dari pelaku MA. Foto: Humas Polres Tabalong

Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip laman Polres Tabalong, Kamis (18/4/2024), turut disita juga barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 bungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus bekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai warna biru tua. (berbagai sumber)

Editor: Yayu