Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah 2 juta Rupiah tersebut kepada pelaku. Kemudian pada Kamis (16/02/2023) siang ayah korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu di rumah seseorang di Desa Pasar Panas.
Korban bersama ayahnya mendatangi pelaku ditempat tersebut. Pelaku mengaku akan membicarakan pekerjaan di bidang logistik menggantikan karyawan lain.
Namun harus membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta. Korban kemudian mentransfer uang Rp 3 juta dan sore harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 500 ribu untuk menebus Alat Pelindung Diri dan pembelian materai.
Pada Jumat (17/02/2023) pagi pelaku menghubungi korban dan meminta untuk
pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik korban sebesar Rp 3,5 Juta.
Namun korban dan adik korban tak kunjung mendapat panggilan dari perusahaan batubara. Meski telah mengeluarkan uang total belasan juta rupiah.
Hingga akhrinya korban melaporkan modus penipuan tersebut ke Polres Tabalong. (humas)
Editor Restu







