Dijanjikan Bekerja di Perusahaan Batubara, Warga Desa Bahungin Rugi Belasan Juta

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial RA (27) warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (16/04/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Peristiwa berawal korban berinisial NOR (26) warga Desa Bahungin bersama dengan ayahnya yang berinisial AS datang ke rumah mertua pelaku RA di Desa Pasar Panas pada Selasa (14/02/2023).

Baca Juga

Berikut Hasil Investigasi Pertamina Terkait Terbakarnya Kendaraan Diduga Pelangsir

Pelaku RA ini mengaku kepada korban dan ayahnya bahwa dia bisa menmasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batubara.

Kemudian korban dan adiknya berinisial NUR meminta pelaku mendaftarkan bekerja disebuah perusahaan tambang batu bara.

Caranya dengan mendaftarkan nama dan membayar dengannsejumlah uang Rp 2 juta per orang kepada pelaku.