WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jamaah masjid Aolia Gunungkidul, Yogyakarta menetapkan 1 Syawal 1445 H pada Jumat, 5 April 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan.
“Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan,” ujar Kiai Ni’am pada tim MUIDigital, Ahad (7/4/24).
Dia mengatakan bahwa kepercayaan yang diyakini oleh Jama’ah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Menurutnya jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan.
Baca juga: Sampai 15 April, Jakarta Tidak Memberlakukan Ganjil Genap
Akan tetapi, jika praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka hal tersebut dihukum haram.
“Bisa jadi dia melakukannya karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu, kalau dia lalai, diingatkan,” tuturnya.
“Kalau praktik keagamaan itu dilakukan dengan kesadaran dan menjadi keyakinan keagamaannya, maka itu termasuk pemahaman dan praktik keagamaan yang menyimpang, mengikutinya haram,” kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Kiai Ni’am juga menyampaikan bahwa penentuan terkait awal maupun akhir bulan Ramadhan ini telah ditentukan oleh syariat dan ada ilmunya.
Maka tidak diperkenankan jika penentuannya berdasarkan dengan kejahilan.
“Bagi yang tidak memiliki ilmu dan keahlian, wajib mengikuti yang punya ilmu dan keahlian. Tidak boleh menjalankan ibadah dengan mengikuti orang yang tidak punya ilmu di bidangnya,” kata dia.