Sesampainya di rumah, ia menemui pelaku yang sedang merokok lalu menegurnya.
Pelaku yang tak terima langsung memukul dan menghabisi korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pun beristirahat ke dalam kamar.
Tak lama, ia pun menggali lubang untuk mengubur korban.
Lalu, pada malam harinya, pelaku mengabari istrinya yang berada di Batam terkait peristiwa pembunuhan itu.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung menangkap pelaku.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Wem juga diketahui baru cerai dengan istrinya, yang membuat ia depresi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







