“Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu,” kata Wahyu.
Baca juga: Sultan Melaka Buka MTQ Antarbangsa di Banjarmasin
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak pecinta kucing di Jepara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







