WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan hoax dengan terlapor Aiman Witjaksono.
Aiman dilaporkan menyebar hoax dengan menyebut oknum aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024.
Setelah sempat dilakukan pemeriksaan hingga penyitaan terhadap Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya menerbitkan
surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Atas terbitkan SP3 ini, Polda Metro Jaya menegaskan sudah sesuai aturan.
Baca juga: Dalam 3 Bulan Terjadi 17 Kasus Penyimpangan BBM di SPBU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 mengandung azas legalitas.







