Sidang Paripurna DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

Seperti diketahui salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades). Dengan adanya UU Desa yang baru, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Puan berharap semua pihak dapat menerima pengesahan UU Desa yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.

“Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua, tentu saja prosesnya sudah panjang, kita semua sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak, prosesnya juga melibatkan banyak masukan, dinamika juga banyak sekali,” tutur Puan usai Rapat Paripurna.

Baca juga: Lodewijk Sebut DPD Golkar Minta Airlangga Hartarto Kembali Secara Aklamasi

“Ini yang terbaik, Insyaallah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi kesejahteraan desanya juga,” sambung cucu Bung Karno itu..

Selain pengesahan UU Desa dan UU DKJ, ada sejumlah agenda lain dalam Rapat Paripurna DPR kali ini. Seperti pengesahan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP), penetapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025 BURT DPR, dan penetapan Keanggotaan Pansus (Panitia Khusus) RUU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU Usul DPR RI. Lalu ada juga persetujuan perpanjangan pembahasan 6 RUU.

Baca juga: 8 Pasien DBD Dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin

Enam RUU tersebut yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Dalam Rapat Paripurna hari ini juga ada pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Mereka yang dilantik menjadi anggota DPR dan MPR PAW itu adalah sebagai berikut:

1. Sitti Maryam dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Selatan II, menggantikan Almarhumah drg. Hasnah Syam
2. Munawaroh dari PPP Dapil Jawa Tengah X, menggantikan Arsul Sani
3. Qumi Husnuniyati, dari PKB Dapil Jawa Timur IV, menggantikan Almarhum Nur Yasin. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko