12 Pelanggar Diamankan Satlantas Polres Batola Dalam Patroli Balapan Liar di Tamban
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN - Penertiban terhadap aksi balapan liar terus digencarkan jajaran Polres Barito Kuala (Batola) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Setelah menertibkan balapan liar di Kecamatan Anjir Muara, Satlantas Polres Barito Kuala menyasar Kecamatan Tamban.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan patroli Satlantas dilakukan sore sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/3/2024), di Jalan Purwosari, Tamban.
Patroli dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Batola, AKP Rahmat Endro Suprqpto SE MM.
“Untuk mengantisipasi terjadi balapan liar yang sering dilaksanakan Sat lantas Polres Batola melakukan patroli ke Jalan Purwosari, dan mendapati para pemuda yang sedang mengadakan balapan liar di tersebut,” Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum.
Baca juga: Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung Kasus Korupsi
Penanganan balapan liar, jelas dia, dilakukan dengan taktik dan teknik yang telah direncanakan terlebih dahulu, sehingga para pelaku tidak bisa melarikan diri.
"Petugas melaksanakan kegiatan dengan penyetopan balapan liar tersebut sehingga para pengendara tersebut tidak dapat kabur dari lokasi," ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berada di lokasi yang menggunakan sepeda motor.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat identitas kendaraan bermotor serta kelengkapan pengendara berupa SIM dan STNK
Semua sepeda motor para pelanggar tersebut diangkut dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Batola dalam proses sidang perkara Perlanggaran atau tilang sebagaimana UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Kasat Lantas Polres Barito Kuala AKP Rahmat Endro Suprapto, SE MIKom mengatakan bahwa kegiatan di lapangan ditemukan 12 orang pelanggar berlalu lintas.
“Adapun yang dilanggar tentang kelengkapan berlalu lintas dan knalpot tidak sesuai standarisasi, semua pelangagaran tersebut dilakukan Upaya penegakan hukum sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas.
Dalam kesempatan tersebut petugas dari satuan lalu lintas juga melakukan himbauan dan teguran dengan cara yang simpatik kepada para pengendara ataupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi agar tidak melakukan balapan liar karena dapat merugikan diri sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Petugas juga menghimbau mengajak kepada para pemuda agar melakukan perbuatan ataupun hal-hal yang positif yang dapat menambah nilai Ibadah terlebih lagi sekarang ini sedang dalam pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar kita semua meningkatkan ibadah yang mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ucapnya.
Kegiatan satuan lalu lintas Polres Barito Kuala mendapatkan apresiasi dari Tokoh dan masyarakat sekitar karena masyarakat sering terganggu dengan adanya balapan liar tersebut Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari
“Satuan lalu lintas Polres Barito Kuala akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dalam berlalu lintas agar terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Barito Kuala,” pungkas Kasat Lantas AKP Hendro. (ernawati)
Editor: Erna Djedi