“Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya. Ya makasih ya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud memang menyampaikan pernyataan tersebut dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pokok perkara itulah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.
Todung Mulya Lubis dan kawan kawan mencantumkan tabel berisi perolehan suara Pilpres 2024 hasil penghitungan KPU.
Pada halaman 19, mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.
Mereka juga menganggap perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga seharusnya perolehan suara Prabowo-Gibran tidak dihitung alias nol. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







