WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar pada pagi ini, Rabu (27/3/2024). Agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK. Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Adapun, Anies-Muhaimin tampak menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK, pada pagi ini. Untuk menyaksikan sidang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube MK: